Kedudukan Anak Luar Kawin Sebagai Akibat Sanksi Adat Lokika Sanggraha
Studi Putusan Mahkamah Agung No.185/K/KR/1978
DOI:
https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v6i6.979Keywords:
Hukum, Adat Bali, Lokika SanggrahaAbstract
Penelitian ini menganalisis kedudukan anak luar kawin dalam hukum adat Bali, khususnya anak yang lahir dari perkawinan lokika sanggraha, serta meninjau implikasinya dalam konteks Putusan Mahkamah Agung Nomor 185/K/Kr/1978. Kajian difokuskan pada status hukum, hubungan kekerabatan, dan pengakuan hak anak luar kawin dalam struktur masyarakat adat Bali. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual untuk menelaah pengaturan adat serta relevansinya dengan perkembangan hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara adat, anak luar kawin lokika sanggraha memiliki kedudukan lemah dan umumnya tidak diakui dalam garis kekerabatan ayah, terutama dalam hak waris, kecuali melalui pelaksanaan upacara adat tertentu. Namun, pada tinjauan Putusan Mahkamah Agung Nomor 185/K/Kr/1978 menunjukkan perkembangan hukum dengan memberikan pengakuan terhadap hak anak luar kawin sebagai ahli waris ibu dan membuka kemungkinan pemenuhan hak nafkah dari ayah berdasarkan pembuktian hubungan darah. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkuat wacana harmonisasi antara hukum adat Bali, perlindungan hak anak, dan prinsip hak asasi manusia dalam kerangka hukum nasional
References
Artawan, I. D. G. T., Saimima, I. D. S., & Efrianto, G. (2022). Implementasi Pengadilan Adat dan Pengadilan Umum Terhadap Tindak Pidana Asusila Lokika Sanggraha. Jurnal Hukum Sasana, 8(2), 229–242. https://doi.org/10.59999/v8i2.1572
Hasan, U., Sasmiar, & Suhermi. (2025). Implementasi Sanksi Adat Terhadap Pelanggaran Hukum Adat di Kabupaten Batang Hari. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(3). https://jhlg.rewangrencang.com/
Nafisa, C., Fadillah, A., Nurul Hadrah, A., & Defrianti, D. (2024). Ruang Lingkup dan Sejarah Lahirnya Hukum Adat. Jurnal Ilmiah Kajian Multidisipliner, 8(4), 1–12.
Rahmawati, N. N. (2021). Budaya Bali dan Kedudukan Perempuan Setelah Menikah (Persfektif Hukum Waris Hindu). Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1). https://ejournal.iahntp.ac.id/index.php/satya-dhamat
Rakhmat, M. F. I., Farudin, M., Hanjayanto, S. D. P., Fazhilla, A., Darusman, A., & Munawaroh, A. (2025). Analisis Hukum Perkawinan Adat Masyarakat Desa Pulau Buaya Alor dalam Sistem Kekerabatan Adat ditinjau dari Perspektif Hukum Islam. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 2(1), 29–47. https://doi.org/10.62383/federalisme.v2i1.480
Rasta, D. M. (2018). Fungsi Awig-Awig Dalam Mengatur Krama Desa Pakraman di Bali. Yustitia Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, 12(1), 1–12. https://doi.org/https://doi.org/10.62279/yustitia.v12i1
Siregar, F. A. (2018). Ciri Hukum Adat dan Karakteristiknya. Jurnal Al-Maqasid, 4(2), 1–14.
Sugianto, T. (2023). Keberagaman Budaya Indonesia. Tanda: Jurnal Kajian Budaya, Bahasa Dan Sastra, 03(06), 13–16.
Suryanata, I. W. F. (2021). Hukum Waris Adat Bali Dalam Pandangan Kesetaraan Gender. Belom Bahadat: Jurnal Hukum Agama Hindu, 11(2). https://ejournal.iahntp.ac.id/index.php/belom-bahadat
Widyani, I. D. A. (2016). Akomodasi Delik Lokika Sanggraha Dalam Pembaruan Hukum Pidana. Jurnal Hukum Universitas Kristen Indonesia, 2(3), 421–428.
Wulandari, S. A., & Kusuma, F. D. (2023). Analisis Penerapan Sistem Hukum Waris Patrilineal dalam Masyarakat Adat Bali. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 3(2), 80–85.
Yuliyani, A. P. (2023). Peran Hukum Adat dan Perlindungan Hukum Adat di Indonesia. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 02(09), 860–865.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Made Widnyani Yogi Permadi, Ratna Artha Windari, Dewa Bagus Sanjaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






